Tentang Kami
SEJARAH PERKEMBANGAN PERUSAHAAN
BPR Ganto Nagari 1954 pada awalnya bernama Lumbung Pitih Nagari (LPN) yang didirikan pada tanggal 24 April 1954. Dengan adanya kebijakan pemerintah pada bulan Oktober Tahun 1988 yang dikenal dengan nama Pakto 88 yang mengharuskan setiap lembaga keuangan Desa atau Lumbung Pitih Nagari harus dirubah atau ditingkatkan statusnya menjadi Bank Desa atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sesuai dengan SK Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 279/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan telah di keluarkan nya Izin Usaha SK Menteri Keuangan Nomor : Kep. 461/ KM.13/1990 Pada Tanggal 25 Oktober 1990 Lumbung Pitih Nagari (LPN) berubah nama menjadi “Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari (BPR-LPN) Lubuk Alung” dan semenjak itulah memulai aktivitasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang Perbankan.
Seiring dengan perkembangan usahanya, pada tanggal 19 November 1997 BPR-LPN memiliki Badan Hukum yaitu Perseroan Terbuka (PT) dengan pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-12.016 HT.01.01. Tanggal 19 November 1997 sehingga berubah nama menjadi “PT. Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Lubuk Alung” yang berkedudukan di Desa Pasar Lubuk Alung dengan Data Akta Pendirian Perseroan tanggal 7 Juli 1997 yang dibuat oleh Notaris Hajjah Deetje Farida Djanas, S.H. Pada tanggal 27 Oktober 2004 dengan Nomor Akta 5 yang dibuat oleh Notaris Pria Takari Utama, S.H. menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Rp. 250.000.000,- menjadi Rp. 1.000.000.000,- dengan nominal tiap-tiap saham sebesar Rp. 10.000,- dan telah mendapatkan persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM dengan SK Menkeh dan HAM Tanggal 02 Desember 2004 Nomor : C-29262 HT.01.04.TH.2004.
Kemudian pada tanggal 11 November 2005 PT. BPR-LPN berubah nama menjadi “PT. Bank Perkreditan Rakyat Ganto Nagari 1954” dengan Nomor Akta 04 yang dibuat oleh Notaris Dra. Butet, S.H. dan telah mendapatkan persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM dengan SK Menkeh dan HAM Tanggal 05 Desember 2005 Nomor : C-32237 HT.01.04.TH.2005. Pada tanggal 24 Februari 2010 dengan Nomor Akta 26 yang dibuat oleh Notaris Dra. Butet, S.H. menyetujui peningkatan modal dasar Rp. 1.000.000.000,- menjadi Rp. 4.000.000.000,- dan telah mendapatkan persetujuan Kemenkumham tentang Persetujuan anggaran dasar perseroan SK Kemenkumham No: AHU-23801.AH.01.02.Tahun 2010.
Pada tanggal 29 Mei 2017 dengan Nomor Akta 28 yang di buat Oleh Notaris Mohamad Nasrun , S.H. , M. K.N Menyetujui peningkatan modal dasar Rp. 4.000.000.000,- menjadi Rp. 10.000.000.000,- dan telah mendapatkan persetujuan Kemenkumham tentang Persetujuan anggaran dasar perseroan SK Kemenkumham No: AHU-0011872.AH.01.02.TAHUN 2017. Dari Modal dasar tersebut, Perseroan telah mendapatkan atau telah meyetorkan dalam bentuk saham yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sebesar Rp. 5.084.680.000,-. Susunan kepemilikan saham terakhir PT. BPR Ganto Nagari 1954 sesuai akta No 01 Tanggal 02 Desember 2021 dihadapan Notaris Irmaida, S.H. yang mana perubahannya telah di setujui oleh Kemenkumham No : AHU-AH.01.03.-0481588 Serta disetujui dan dicatat dalam administrasi OJK Surat No: S-166/KO.0521/2021 yaitu terdiri dari Saham Masyarakat sebesar 99,55% dan Saham Badan 0,45%.
Dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan POJK Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah BAB XI Pasal 147 BPR wajib melakukan perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”. Dengan demikian berdasarkan Akta Notaris Ana Riani, S.H., M.Kn No. 375 Tanggal 27 Desember 2024 yang telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai dengan SK Nomor : AHU-0000349.AH.01.02. Tahun 2025 PT. Bank Perkreditan Rakyat Ganto Nagari 1954 berubah nama menjadi “PT. Bank Perekonomian Rakyat Ganto Nagari 1954”.
Pada tanggal 26 Februari 2025 telah diselenggarakan RUPS Tahun Buku 2024 mengenai Perubahan Direksi dan Komisaris, Peralihan Saham, Ganti Nama Pemegang Saham dan Pengangkatan Kembali yang mana sudah dituangkan dalam akta Notaris Ana Riani, S.H., M.Kn. No Akta 53 tanggal 04 Maret 2025 dan telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai dengan SK Nomor : AHU-AH.01.09-0134994 Tahun 2025.

















